Komisi III DPR RI menanggapi perkembangan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brijadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Saat ini Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob atas dugaan pelanggaran kode etik. Selain itu ajudan dan sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi juga ditahan polisi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut, polisi telah bergerak dengan cepat dan transparan dalam mengusut kasus ini. Dia mengingatkan masyarakat agar menghindari spekulasi liar, karena bisa merugikan berbagai pihak. "Dalam kasus ini, alangkah baiknya jika kita serius saja ke proses penyidikan. Toh kita lihat polisi juga bergerak cepat dalam memeriksa, merilis tersangka, dll. Jadi kita percayakan pada polisi, dengan tetap menjunjung prinsip praduga tak bersalah," kata Sahroni kepad wartawan, Senin (8/8/2022).
Lebih lanjut, legislator Partai NasDem itu menyebut, asumsi liar yang muncul tentunya hanya akan merugikan seluruh pihak yang terlihat, baik dari pihak keluarga Ferdy Sambo, Brigadir J, Bharada E, dan pihak pihak lain yang tengah menjalani pemeriksaan. Dia berharap, tak ada pihak pihak yang secara sengaja mengarang gosip ataupun drama dalam kasus ini. "Ini kasus kriminal serius, bukan drama infotainment. Pertaruhannya psikis banyak keluarga dan juga kredibilitas Kepolisian," pungkasnya.
Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Sabtu (6/8/2022). Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan Ferdy dibawa ke Mako Brimob terkait pelanggaran prosedur yang ditemukan oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus). "Hasil kegiatan pemeriksan tim gabungan Wasriksus terhadap perbuatan Irjen FS. Yang diduga melakukan pelanggaran prosedur, dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).
Oleh sebab itu, Ferdy Sambo ditempatkan ke tempat khusus di Mako Brimob Polri terkait kasus penembakan Brigadir J. Dedi pun membantah jika Ferdy Sambo ditangkap dan dilakukan penahanan di Mako Brimob Polri. "Ya betul. tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan)" ucapnya.
Selain itu, ada 25 polisi yang juga tengah diperiksa terkait dugaan tidak keprofesionalannya dalam menyidik kasus kematian Brigadir J. Dua Tersangka Dalam hal ini, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.
Bharada E dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan persengkongkolan. Sedangkan Brigadir Ricky dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.